KPU Izinkan Gelar Konser Kampanye 2020, DPR Imbau Calon Kepala Daerah untuk Kembali Mempertimbangkan

- 17 September 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta calon kepala daerah (cakada) untuk mengubah dan mempertimbangkan strategi pemenangan yang memanfaatkan konser musik dalam kampanye guna menarik dan menghibur para calon pemilih dalam pilkada.

"Saya berharap pasangan calon kepala daerah dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk mencari strategi baru pemenangan pada masa pandemi Covid-19," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 September 2020

Ia menyebutkan strategi baru dalam pemenangan itu, misalnya dengan tidak mengadakan konser musik guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Rangkul Pecinta Kereta, PT KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Edukasi Perlintasan untuk Kurangi Kecelakaan

Azis berharap para pasangan cakada memiliki komitmen meskipun KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Kendati demikian, lanjut dia, harus ada strategi baru dalam menggaet pemilih agar jangan sampai pilkada menambah jumlah pasien Covid-19.

"Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena Covid-19, misalnya orang tanpa gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup, seperti GOR atau aula, yang menyebabkan masyarakat terpapar," ujarnya, dikutip dari situs ANTARA.

Baca Juga: Praktis dan Banyak Pilihan, Frozen Food Jadi Pilihan Tepat saat PSBB di Tengah Pandemi Covid-19 

Ia mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x