Biaya Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada Capai Rp 61 Miliar, DPR Sepakati Tambahan Anggaran

- 15 September 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR TASIKMALAYA – Sebanyak Rp 61 Miliar dianggarkan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada Pilkada serentak 2020.

Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran mahkamah Konstitusi untuk penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2020.

“Pengajuan tambahan anggaran diajukan MK untuk Tahun Anggaran 2021. Karena Pilkada serentak tahun 2020 maka mulai diadakan pada 9 Desember 2020, sementara anggaran untuk itu belum ada,” ujar Guntur Hamzah selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: Cobalah untuk Saling Memahami, Berikut Jurus Ampuh Agar Pasangan Takut Kehilangan Kamu

Anggaran tersebut belum tersedia, jika mengacu kepada pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.

Penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Bulan Januari hingga Maret 2021.

Komisi III DPR RI menerima usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang diajukan untuk dana dukungan Pilkada. Hal ini diketahui dilakukan untuk penanganan perkara Pilkada.

Baca Juga: Mencoba untuk Bangkit, ini Fokus 9 Sektor Pembangunan Jawa Barat Pasca Pandemi di 2021

Tambahan anggaran sebesar Rp 22 Miliar diajukan MK untuk tambahan anggaran pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x