KPU Izinkan Gelar Konser Kampanye 2020, DPR Imbau Calon Kepala Daerah untuk Kembali Mempertimbangkan

- 17 September 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. //ANTARA

Oleh karena itu, menurut dia, jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah telah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.

Azis meminta KPU berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses pada masa pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x