KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Lomba Jingle Pilkada, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 14 September 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka menyambut pesta demokrasi dalam Pemilu serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, KPUD Tasikmalaya menyelenggarakan lomba kreasi Jingle Pilkada.

Melalui cuitan di sosial media twitter, KPUD Tasikmalaya mengunggah suatu digital pamflet yang berisi tentang Lomba Kreasi Jingle Pilkada yang berupa Cover, Aransemen Musik dan Flashmob yang pendaftarannya mulai dibuka sejak 4 September-23 Oktober 2020 mendatang

Adapun pemenang akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Terbaru, 221.523 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi Sejak awal Maret 2020 hingga Hari Ini

Dalam pamflet yang diunggah tersebut tertera syarat dan ketentuan peserta yang mengikuti lomba kreasi Jingle ini adalah sebagai berikut:

1. 1 Peserta dari segala usia dengan kostum bebas dan sopan;

2. mengisi formulir pendaftaran di https://form.gle.mGK5iccixeVh9eu99

3. mem-follow akun instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya dan merepost postingan pamphlet lomba di ig story

Baca Juga: Lamaran Kerja Sering Ditolak? Perhatikan 6 Hal Penting Berikut ini Agar Kamu Bisa Wujudkan Mimpi!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x