Kementerian PPPA dan KPU Tandatangani SE Pilkada Ramah Anak 2020

- 11 September 2020, 13:12 WIB
KKementerian PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu sosialisasi Pilkada Ramah Anak 2020 pada Jumat, 11 September 2020.*
KKementerian PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu sosialisasi Pilkada Ramah Anak 2020 pada Jumat, 11 September 2020.* //Youtube Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, KPU, dan Bawaslu melakukan penandatanganan surat edaran bersama Pilkada Ramah Anak 2020.

Pendatanganan itu dilakukan lewat aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Kementerian PPPA pada Jumat, 11 September 2020.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Last Days on Mars', Terjebak Petualangan Mencekam di Planet Mars

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan itu, dibahas pula soal banyaknya pelanggaran partai politik dengan melibatkan anak dalam kegiatannya, menjadi sorotan tersendiri.

Anak yang belum saatnya terlibat dalam kegiatan politik, bisa menjadi melanggar ketentuan tersendiri. Masih banyak anak-anak terlibat dalam iring-iringan kampanye.

Baca Juga: Ingin Jadi Agen CIA? Temukan 10 Perbedaan pada Dua Gambar Ini

Bahkan tidak segan-segan mengenakan pakaian dengan atribut simbol politik. Hal ini pun dikhawatirkan terjadi pada kampanye untuk Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x