PR TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser.
Namun, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu 16 September 2020.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurut penuturannya dasar penyelenggaraan pilkada ini masih mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tutup-Tutupi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Pelaku Akan Diadili