Di Tengah Melonjaknya Kasus Covid-19 Tanah Air, KPU Beri Izin Gelar Konser Kampanye Pilkada 2020

- 17 September 2020, 09:59 WIB
ILUSTRASI Konser.*
ILUSTRASI Konser.* //Pixabay/ ktphotography

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser.

Namun, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut penuturannya dasar penyelenggaraan pilkada ini masih mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,

KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu.

Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tutup-Tutupi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Pelaku Akan Diadili

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x