PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulannya untuk menaikan nominal harga biaya haji 2024 menjadi Rp105.095.032,34 atau Rp105 juta untuk rata-rata per jamaah.
Usulan ini disampaikan secara langsung oleh Menag dalam kesempatan rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Adapun salah satu pembahasan yang akan diurus oleh Panja nantinya adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Dalam hal ini, Yaqut selaku Menag menyatakan bahwa dirinya akan membagi jumlah biaya haji 2024 tersebut dalam dua komponen. Pertama, untuk Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang dibebankan langsung pada jemaah haji.
Kedua, adalah komponen untuk optimalisasi yang dibebankan secara khusus untuk dana nilai manfaat pelaksanaan ibadah haji.
Usulan yang diberikan Yaqut tersebut juga diklaimnya telah disusun rencana mengenai hitungan nilai tukar kurs dollar ke rupiah. Menurutnya usulan BPIH terbaru ini akan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar ke rupiah sebesar Rp16.000.
Baca Juga: Menag Tegaskan Masjid Tidak Boleh Dipakai Kontestasi Politik
Adapun alasan dari usulan perubahan BPIH 2024 ini menurut Yaqut adalah untuk memberikan efektivitas dan efisiensi penggunaan komponen yang ada dalam pelaksanaan haji.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Yaqut menjelaskan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 14 November 2023.