Dalam hal ini, Menag juga telah menyusun spesifikasi rincian secara detail mengenai pembagian biaya haji 2024 terbaru ini. Diantaranya terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, dan layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Selain itu biaya tersebut juga akan melingkupi premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, serta untuk pelaksanaan pembinaan jemaah haji.
Secara lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa komponen pelaksanaan ibadah haji sangat dipengaruhi oleh jarak dari masing-masing embarkasi yang ada di Indonesia menuju ke Arab Saudi.
Baca Juga: Menag Indonesia Berbicara: Kondemnasi terhadap Agresi Israel dan Solidaritas dengan Palestina
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Menag menjelaskan.***