Kemudian poin ke sepuluh, terdapat pada dugaan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29-51-55.
Jimly menegaskan bahwa dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim MK ditujukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Sehingga ketika ada salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang diberikan berupa hukuman etik, yaitu hukuman yang bertujuan untuk mendidik dan membuat jera hakim tersebut.
Kemudian mengenai putusan MKMK, Jimly menyampaikan bahwa akan dilakuka percepatan keputusan pada selasa, 7 November 2023 mendatang. Ini didasarkan kepada permintaan pelapor pertama, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Ketok Palu, Komisi II DPR RI Setujui Putusan MK Menjadi Revisi PKPU
"Kalau kita tola (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak bisa memabtalkan putusan MK," jelasnya.***