PR TASIKMALAYA - Saat menunaikan ibadah shalat di masjid atau rumah, semua orang menggunakan baju khusus atau baju koko dengan menggunakan sarung atau celana panjang.
Namun, ada beberapa jamaah ketika shalat menggunakan kaos dan memakai celana panjang atau membawa sarung.
Tentu, penggunaan kaos saat menjalankan ibadah shalat baik di msjid maupun di rumah kerap kali dipertanyakan mengenai hukumnya.
Namun, bagaimana hukum shalat menggunakan kaos?. Inilah penjelasan singkat sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com Instagram @bimaislam dibawah ini.
Penjelasan
Diketahui, tidak ada aturan khusus mengenai pakaian yang digunakan untuk shalat. Terutama untuk jamaah pria.
Baca Juga: Cara Shalat Gerhana Bulan Berjamaah, Laksanakan pada 29 Oktober 2023
Intinya semua model pakaian diperbolehkan. Namun dengan syarat suci, menutup aurat dan tidak bergambar. Hal ini ada kaitan dengan tanggapan Syekh Taqiyuddin yang mengatakan:
"Makruh hukumnya, mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat" katanya.
Oleh karena itu, sebagian orang saat mau shalat lebih prefer menggunakan baju koko dengan bawahan sarung atau celana panjang.