PR TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berkat putusan tersebut, kini kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun seperti halnya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi calon presiden/wakil presiden di Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan bukan hanya dirinya yang berkesempatan menjadi capres/cawapres, melainkan masih banyak sosok lainnya.
Wali Kota Surakarta itu menyebut bahwa sosok kepala daerah berusia di bawah 40 tahun masih cukup banyak dan mereka mempunyai peluang yang sama dengan diubahnya batas minimal usia capres/cawapres.
Baca Juga: Ditinggal Sheikh Jassim, Saham MU Segera Dibeli Jim Ratcliffe
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata putra sulung Jokowi itu, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa 17 Oktober 2023.
Gibran menyebutkan beberapa nama kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun yakni Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Selain itu ada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, serta Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang merupakan kakak ipar Gibran.
Langkah Politik Gibran
Baca Juga: Pelatih Arema FC Beberkan Kondisi Para Pemain nya, Sebut Sudah Berkembang dari Sebelumnya