Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi Targetnya!

- 16 Oktober 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi.
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi. /pmjnews.com

PR TASIKMALAYA - Mulai 1 November 2023, pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya. 

Mengenai tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan penjelasan singkat mengenai lokasinya. 

Menurut Latif, lokasi uji tilang emisi kendaraan DKI Jakarta, berfokus pada wilayah dengan kualitas udara kurang bagus. 

Baca Juga: Link Nonton The Worst of Evil Episode 8 Sub Indo: Spoiler, Jung Ki Chul Kepo Masa Lalu Seung Ho

“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya kesana,” ujar Latif pada 16 Oktober 2023. 

"Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.

Melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Latif belum menyampaikan lebih detail soal lokasi yang akan dilaksanakan tilang uji emisi. 

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Pemicu Permasalahan Kulit hingga Penuaan Dini

Sebelum melakukan tilang uji emisi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x