Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Cek Lokasi Targetnya!

- 16 Oktober 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi.
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi. /pmjnews.com

PR TASIKMALAYA - Mulai 1 November 2023, pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya. 

Mengenai tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan penjelasan singkat mengenai lokasinya. 

Menurut Latif, lokasi uji tilang emisi kendaraan DKI Jakarta, berfokus pada wilayah dengan kualitas udara kurang bagus. 

Baca Juga: Link Nonton The Worst of Evil Episode 8 Sub Indo: Spoiler, Jung Ki Chul Kepo Masa Lalu Seung Ho

“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya kesana,” ujar Latif pada 16 Oktober 2023. 

"Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.

Melansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Latif belum menyampaikan lebih detail soal lokasi yang akan dilaksanakan tilang uji emisi. 

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Pemicu Permasalahan Kulit hingga Penuaan Dini

Sebelum melakukan tilang uji emisi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Tujuan dilakukan koordinasi tersebut agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat ketika tilang uji emisi dimulai pada 1 November nanti. 

“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Tips Mudah Mengajukan KUR BRI 2023: Membantu Usaha UMKM, Perhatikan Juga Brosur Angsurannya

Sebelumnya, tilang uji emisi sempat dilakukan beberapa waktu lalu dalam rangka mengurangi polusi udara. 

Latif mengatakan bahwa tilang uji emisi memiliki tujuan baik, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. 

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya pada 15 Oktober 2023.

Maka dari itu, bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi disarankan untuk diproses secepatnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah