Siap Siap, Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang dan Denda Sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000

- 2 September 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan di denda  sebesar Rp 250.000
Ilustrasi - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan di denda sebesar Rp 250.000 /Diskominfo Kota Bandung/

PR TASIKMALAYA - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan di denda  sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Aturan ini mulai berlaku kemarin, Jumat 1 September 2023 di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Dari hasil uji emisi tersebut, terdapat 66 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Moving Episode 14 dan 15: Bocoran Cerita, Jadwal Tayang, Link Nonton Sub Indo

Sebanyak 66 kendaraan tersebut akhirnya ditilang dan dikenakan denda.

“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi hari Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.

Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta sendiri berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Doni mengatakan, ketentuan denda tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi ialah sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x