PR TASIKMALAYA - Simak daftar 10 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif tinggi bagi kendaraan yang dinyatakan tidak atau belum lulus uji emisi di Jakarta.
Sebelumnya, hal ini dinyatakan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati pada Rabu, 6 September 2023 lalu.
Ani menyatakan bahwa kendaraan yang dinyatakan tidak atau belum lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan tarif disinsentif. Dengan demikian, hal itu mengharuskan pengendara untuk membayar parkir dengan tarif tertinggi.
"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi," kata Ani menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kamis, 7 September 2023.
Lebih lanjut, Ani mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sehingga, dirinya berharap agar masyarakat mulai banyak menggunakan transportasi publik.
"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," kata Ani menambahkan.
Oleh karenanya, dia menghimbau pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya. Hal itu bertujuan sebagai upaya dari pengurangan polusi udara di Jakarta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat," ucapnya.