Tujuan dilakukan koordinasi tersebut agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat ketika tilang uji emisi dimulai pada 1 November nanti.
“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Tips Mudah Mengajukan KUR BRI 2023: Membantu Usaha UMKM, Perhatikan Juga Brosur Angsurannya
Sebelumnya, tilang uji emisi sempat dilakukan beberapa waktu lalu dalam rangka mengurangi polusi udara.
Latif mengatakan bahwa tilang uji emisi memiliki tujuan baik, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya pada 15 Oktober 2023.
Maka dari itu, bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi disarankan untuk diproses secepatnya.***