Hore, Jokowi Resmi Larang PHK Massal, Honorer Tak Dipecat pada November 2023

- 3 Oktober 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

Baca Juga: PKH Tahap 4 Oktober 2023 Mulai Cair! Akses Link Cek Penerima Bansos DI SINI

Honorer Diganti Jadi PPPK

Anas mengatakan bahwa terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga dapat menjadi opsi dalam penataan honorer.

“Nanti di detilkan di Peraturan Pemerintah,” kata pria yang juga mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Prinsip krusial yang akan diatur di PP yakni tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh non-ASN (honorer) dengan adanya penataan ini.

Baca Juga: Murah atau Mahal? Tarif KCJB Whoosh: Jokowi Ungkap Harga Hingga Perpanjangan Ongkos Gratis

Hal ini dikarenakan honorer memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam pemerintahan sangat signifikan

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujarnya.

Anas menambahkan bahwa pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah