Hore, Jokowi Resmi Larang PHK Massal, Honorer Tak Dipecat pada November 2023

- 3 Oktober 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar tidak boleh ada pemberhentian atau PHK massal terhadap tenaga non-ASN (honorer).

Arahan tersebut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, RUU ASN resmi disahkan dan memberikan keuntungan bagi tenaga honorer.

Non-ASN (tenaga honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang kini mendapatkan payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Optimalkan Kampanye di Medsos, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Beri Saran untuk KPU dan Bawaslu

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR yang memberikan masukan berarti di RUU ASN, terkhusus Komisi II DPR.

Dia juga berterima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder yang turut mengawal RUU ASN.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas, dikutip dari laman DPR RI.

“Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x