PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar tidak boleh ada pemberhentian atau PHK massal terhadap tenaga non-ASN (honorer).
Arahan tersebut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, RUU ASN resmi disahkan dan memberikan keuntungan bagi tenaga honorer.
Non-ASN (tenaga honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang kini mendapatkan payung hukum yang jelas.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR yang memberikan masukan berarti di RUU ASN, terkhusus Komisi II DPR.
Dia juga berterima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder yang turut mengawal RUU ASN.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas, dikutip dari laman DPR RI.
“Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Oktober 2023 Mulai Cair! Akses Link Cek Penerima Bansos DI SINI
Honorer Diganti Jadi PPPK
Anas mengatakan bahwa terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga dapat menjadi opsi dalam penataan honorer.
“Nanti di detilkan di Peraturan Pemerintah,” kata pria yang juga mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Prinsip krusial yang akan diatur di PP yakni tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh non-ASN (honorer) dengan adanya penataan ini.
Baca Juga: Murah atau Mahal? Tarif KCJB Whoosh: Jokowi Ungkap Harga Hingga Perpanjangan Ongkos Gratis
Hal ini dikarenakan honorer memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam pemerintahan sangat signifikan
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujarnya.
Anas menambahkan bahwa pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***