Ingat! Ini Dia 6 Larangan ASN dalam Rangka Pemilu 2024

- 28 September 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen Prokopim Kota Serang/

4. Tak Boleh Buat Postingan dan Sejenisnya di Media Sosial

Dalam di media sosial, ASN dilarang membuat postingan, komen, share, like bahkan follow dalam grup akun bakal calon peserta pemilu

5. Tak Boleh Buat Postingan Soal Pemilu  

Tidak boleh ASN memposting soal pemilu ke media sosial lain yang bisa diakses ke publik. 

6. Tak Disarankan Ikut Kegiatan yang Berhubungan dengan Pemilu 2024

ASN tidak disarankan untuk ikut dalam kegiatan apapun perihal kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 10: Bisakah Yuji Selamatkan Gojo?

Itulah enam larangan ASN selama Pemilu 2024, diharapkan para ASN bisa paham dengan aturan ini.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah