Catat! Berikut Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lengkap dengan Rinciannya

- 18 September 2023, 21:46 WIB
Foto Ilustrasi lembar kertas ujian CPNS 2023.
Foto Ilustrasi lembar kertas ujian CPNS 2023. /Pixabay/Tjevans

PR TASIKMALAYA - Simak informasi mengenai ketentuan nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 telah ditentukan.

Selain itu, peraturan di atas juga telah disahkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 lalu.

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus didapatkan oleh peserta saat telah menyelesaikan tahap SKD. 

Baca Juga: Segera Tayang! Drama A Good Day to Be a Dog Rilis Foto Terbaru Park Gyu Young dan Lee Hyun Woo

Jika peserta CPNS 2023 menyelesaikan tahapan SKD dengan mendapatkan nilai yang mencapai ketentuan nilai ambang batas atau passing grade, maka akan melaju ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai dengan jenis materi yang diujikan, SKD CPNS 2023 memiliki nilai ambang batas sesuai hitungan berikut yang akan dipaparkan di bawah ini.

Pada jenis materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), peserta yang berhasil menjawab dengan benar akan mendapatkan nilai sebesar 5 poin. Sedangkan jika tidak menjawab atau jawabannya salah, akan mendapatkan 0 poin. Adapun nilai tertinggi pada TWK sebesar 150 poin.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit Bank, Coba Lihat BI Checking Anda dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Info Cpns


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x