PR TASIKMALAYA - Sebelum Anda mengajukan pinjaman kredit ke bank atau lembaga keuangan, perlu dipahami bahwa persetujuan pinjaman seringkali melibatkan pemeriksaan BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.
Dimana BI Checking mencatat sejarah pembayaran kredit seseorang, baik yang lancar maupun macet.
Hal ini menjadi langkah penting dalam pengajuan pinjaman, termasuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit.
BI Checking mengandung informasi rinci tentang identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan riwayat pembayaran cicilan kredit.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Bisa Jadi Solusi Modal Usaha, Cek Syarat dan Jenis-jenisnya Berikut Ini!
Data ini dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Setiap debitur yang mengajukan kredit akan diberikan skor kredit berdasarkan catatan kreditnya dalam BI Checking.
Skor ini berkisar dari 1 hingga 5, dengan makna tersendiri.
Skor 1 menunjukkan bahwa kredit debitur lancar, sementara skor 5 menandakan bahwa kredit debitur telah macet lebih dari 180 hari.