Catat! Berikut Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Lengkap dengan Rinciannya

- 18 September 2023, 21:46 WIB
Foto Ilustrasi lembar kertas ujian CPNS 2023.
Foto Ilustrasi lembar kertas ujian CPNS 2023. /Pixabay/Tjevans

Sama halnya dengan jenis materi TWK, pada jenis materi Tes Intelegensi Umum (TIU) juga memiliki hitungan nilai yang sama. Namun, untuk nilai tertinggi yang bisa didapatkan dalam jenis TIU adalah sebesar 175 poin.

Sedangkan pada jenis materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ketentuan penghitungan nilai akan dilihat melalui kesesuaian jawaban. Jadi, tidak ada kategori salah dan benar. Adapun rentang nilai yang disediakan adalah dari 1 sampai 5 poin.

Untuk peserta yang melewatkan soal atau tidak menjawab soal pada jenis materi TKP, tidak akan mendapatkan poin satu pun. Ada pun nilai tertinggi pada jenis ini mencapai 225 poin.

Melansir laman resmi Info CPNS, total jumlah soal CPNS 2023 mencapai 110 soal. Atas hal ini, secara otomatis nilai tertinggi yang bisa didapatkan pada tahap SKD CPNS 2023 mencapai 550 poin.

Baca Juga: Resep Simpel Tumis Tempe Tahu Puyuh yang Pastinya Enak dan Bikin Nagih, Berikut Bahan Serta Cara Buatnya

Untuk mengetahui rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sesuai dengan formasi yang diikuti, dapat disimak di bawah ini.

  • Passing grade Formasi Umum: TWK 60 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Disabilitas: TIU 60 poin dan total nilai SKD CPNS 2023 minimal mencapai 286 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Cumlaude: minimal mendapat nilai TIU 86 poin dan total nilai SKD CPNS 2023 mencapai 311 poin.

  • Passing grade Formasi Khusus Diaspora: TIU minimal 85 poin dan total SKD CPNS 2023 minimal 311 poin.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Info Cpns


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah