PR TASIKMALAYA - Seperti diketahui bahwa BI Checking akan menyimpan semua catatan kredit yang pernah Kamu lakukan di lembaga keuangan atau bahkan platform pinjaman online di bawah naungan OJK.
Jika sewaktu-waktu Kamu melakukan pinjaman dan ditolak, bisa jadi ada yang bermasalah dengan BI Checking Kamu. Mungkin Kamu mempunyai skor kredit yang masuk blacklist OJK.
Dalam hal ini, BI Checking membagi status debitur menjadi lima bagian skor kredit. Skor inilah yang akan menentukan apakah Kamu masuk daftar blacklist OJK atau tidak.
Di bawah ini ada lima skor kredit di BI Checking yang dibagi sesuai status debitur. Kamu yang mana?
Baca Juga: Tips Cara Menghilangkan Status Blacklist di BI Checking, Simak agar Pinjaman Lancar!
Skor 1
Dalam skor ini, debitur memiliki catatan yang baik dalam BI Checking. Di mana mereka tidak pernah macet dan selalu membayar lunas cicilan kredit setiap bulannya.
Bahkan dalam hal ini, debitur yang masuk ke dalam skor 1 tercacat tidak pernah menunggak ke lembaga keuangan atau juga platform pinjaman online manapun.
Baca Juga: KPU Buka Layanan Transaksional Dana Kampanye Parpol untuk Cegah TPPU
Skor 2
Dalam skor ini, debitur masih diawasi oleh pihak OJK atau lembaga keuangan, di mana mereka masih lancar membayar cicilan kredit namun pernah menunggak.
Status DPK (Kredit dalam Perhatian Khusus) akan diberikan kepada debitur di skor 2 yang pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Baca Juga: Cedera Lutut, Pledis Entertainment Ungkap Kabar Terbaru S.Coups SEVENTEEN Usai Lakukan Operasi
Skor 3
Debitur dinilai memiliki catatan yang tidak cukup lancar dalam membayar cicilan karena mereka pernah menunggak hingga 91-120 hari dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Skor 4
Sama dengan skor 3, debitur tercatat pernah menunggak cicilan dalam waktu yang cukup lama, yakni dari mulai 121-180 hari.
Baca Juga: Tayang Akhir Pekan Ini! The Real Has Come Episode 46: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton
Skor 5
Skor 5 ini merupakan skor yang dinilai paling buruk, karena debitur tercatat pernah atau sedang macet dalam melakukan pembayaran.
Biasanya debitur yang masuk ke dalam skor ini adalah mereka yang menunggak cicilan kredit lebih 180 hari dari tanggal pembayaran seharusnya.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000
Skor kredit yang di-blacklist OJK
OJK akan melakukan blacklist kepada skor 3sampai 5, karena dianggap telah melakukan tunggakan dalam waktu yang cukup lama.
Catatan ini diberikan OJK untuk memperingatkan lembaga keuangan atau platform pinjaman online lainnya bahwa debitur berisiko melakukan pelanggaran dalam pembayaran kredit cicilan.
Dalam hal ini, lembaga keuangan atau platform pinjaman online pun pasti tidak mau mengambil risiko untuk memilih debitur yangb bermasalah dalam hal tersebut.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000
Lembaga keuangan akan menyukai debitur yang memiliki skor kredit 1, karena mereka dianggap bisa bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran cicilan kredit.
Sementara untuk skor 2, masih diawasi karena debitur masih memiliki kemungkinan akan menunggak saat proses pembayaran cicilan kredit.***