PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai telah menandatangani nota kesepahaman berantas korupsi di Gedung KY, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Penandatanganan nota kesepahaman KPK dan KY telah terlaksana pada hari ini. Ini merupakan perpanjangan kerjasama kedua lembaga tersebut, yang sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman pada 13 Juli 2018-13 Juli 2023.
Oleh karena itu, nota kesepahaman ini juga akan berlaku efektif 5 tahun ke depan, yaitu pada tanggal 24 Agustus 2023-24 Agustus 2028.
Upaya pembentukan nota kesepahaman baru dilatarbelakangi oleh keberhasilan kerjasama KY-KPK sebelumnya.
"Maka KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan KPK," tutur Sekretaris jenderal (Sekjen) KY, Arie Sudihar.
Dalam nota kesepahaman tersebut terdapat tujuan untuk meningkatkan antisipasi tindak pidana korupsi di kalangan hakim.
"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Kapan The Uncanny Counter Season 2 Episode 9 Tayang? Intip LiNK NONTON Sub Indo di Sini