KPU Buka Layanan Transaksional Dana Kampanye Parpol untuk Cegah TPPU

- 25 Agustus 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang. /PIXABAY/stevebp

PR TASIKMALAYA - Menjelang Pemilu 2024 yang diadakan Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta setiap peserta pemilu partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanyenya.

Perlu diketahui, KPU minta setiap laporan dari para peserta mulai dari awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima menyebut pihaknya perlu dukungan dari berbagai pihak supaya proses dari pengecekan laporan dari para peserta partai berjalan lancar.

Salah satunya yang dilakukan KPU adalah memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu.

Baca Juga: Hasil Verifikasi KPU: Aldi Taher di PBB Sebagai DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat

"KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Eberta Kawima pada 22 Agustus lalu.

"Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi," sambungnya.

Kemudian, Wima juga menjelaskan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang dianggap versi sempurna dari dari aplikasi sebelumnya.

Sikadeka merupakan ruang pelaporan dana kampanye yang sekaligus menjadi alat bantu untuk memudahkan pekerjaan KPU, PPATK dan perbankan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x