Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000

- 24 Agustus 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat penerima PKH 2023 tahap 3.
Ilustrasi - Berikut syarat penerima PKH 2023 tahap 3. //Pexels/Ahsanjaya/

PR TASIKMALAYA - Progam Keluarga Harapan (PKH) per hari ini sudah mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap 3. 

Penyaluran tahap 3 ini akan berjalan dari akhir Agustus hingga September 2023 mendatang kepada para penerima bansos.

Bagi yang belum mendapat bantuan PKH, pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua syarat penerima yang telah ditetapkan. 

Simak informasi syarat penerima PKH 2023 tahap 3 sekaligus informasi nominal dan pencairan bantuan ini. 

Baca Juga: Kejaksaan Buka Tes CASN, Cocok Banget Pencari Peluang Kerja Mapan

Terdapat beberapa syarat penerima PKH 2023 yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mendapat bansos berupa uang. Berikut syarat penerima tersebut: 

Syarat Penerima PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Termasuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin

3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x