Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000
Langkah pertama yang perlu diambil adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab status blacklist.
Identifikasi sumber masalah dan pelanggaran yang mungkin telah terjadi. Setelah itu, segera ambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Ini mungkin melibatkan perubahan dalam prosedur internal, pengembangan sistem pengendalian, atau perbaikan dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama The Real Has Come Episode 45
Karena ternyata bank juga membagi debitur dengan lima peringkat, yaitu:
Tingkat Skor 1: Kredit Baik atau Lancar, yang mengindikasikan bahwa para peminjam telah secara konsisten memenuhi tanggung jawab mereka dalam membayar cicilan serta bunga kredit setiap bulan hingga pelunasan, tanpa adanya keterlambatan pembayaran.
Tingkat Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus atau DPK, menggambarkan bahwa para peminjam mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan kredit selama 1-90 hari.
Tingkat Skor 3: Kredit Tidak Lancar, mencerminkan bahwa peminjam memiliki catatan keterlambatan membayar cicilan kredit selama 91-120 hari.
Baca Juga: Tes IQ: Kenali Perbedaan dalam 2 Kado Ini? Si Jenius Berhasil Menemukannya dengan Waktu Cepat