Tips Cara Menghilangkan Status Blacklist di BI Checking, Simak agar Pinjaman Lancar!

- 25 Agustus 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi- Selain membahas tentang cara menghilangkan status blacklist OJK, ada juga informasi seputar BI Checking yang saat ini tengah ramai.
Ilustrasi- Selain membahas tentang cara menghilangkan status blacklist OJK, ada juga informasi seputar BI Checking yang saat ini tengah ramai. /Pexels.com/@Andrea Piacquadio

Tingkat Skor 4: Kredit Diragukan, memberitahukan bahwa para peminjam memiliki keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 121-180 hari.

Tingkat Skor 5: Kredit Bermasalah atau Macet, mengindikasikan bahwa para peminjam telah mengalami keterlambatan membayar cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Tips bersihkan nama dari daftar hitam atau blacklist BI Checking

Salah satu cara untuk menghapuskan catatan daftar hitam di BI Checking atau proses pemutihan BI Checking adalah dengan melunasi seluruh utang yang ada pada bank atau lembaga keuangan terkait.

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Cari 3 Perbedaan pada 2 Orang Ini? Anda Jenius Jika Berhasil Menemukannya

Dalam melakukan langkah-langkah pemulihan ini, bank akan memberikan bantuan kepada nasabah untuk menyelesaikannya dengan mudah.

Situasi buruk dalam BI Checking atau IDI Historis yang mendapatkan penilaian skor 3 disebabkan oleh keterlambatan atau tunggakan pembayaran cicilan, yang dapat menyulitkan pengajuan kredit.

Namun, meskipun memiliki catatan buruk di BI Checking, ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini:

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Cari 3 Perbedaan pada 2 Orang Ini? Anda Jenius Jika Berhasil Menemukannya

- Lakukan pelunasan segera terhadap cicilan atau utang yang belum terbayar. Pengajuan kredit di berbagai bank akan mendapatkan penolakan jika catatan kredit masih memiliki kualitas yang buruk.

- Setelah melunasi tunggakan cicilan atau utang, periksa secara berkala catatan di BI Checking dan perhatikan apakah ada perubahan dalam skor. Jika belum ada perubahan, Anda berhak mengajukan keluhan kepada bank tempat Anda mengajukan kredit.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah