Terlebih, posisi dari Oklin Fia dalam video yang beredar berada pada posisi jongkok.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan gender pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," katanya menambahkan.
Gurun menegaskan bahwa konten menjilat es krim di depan kelamin pria merupakan perbuatan tidak beradab yang dilakukan Oklin Fia.
Atas laporan yang dikirimkan pada Kepolisian, Gurun berharap agar kasus Oklin Fia ini berjalan secara cepat dan tuntas.
Selain itu, dirinya memohon kepada Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan secara lebih lanjut untuk menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, semoga Polres Jakpus segera memeriksa terlapor, Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujar Gurun menutup pernyataan.
Baca Juga: Selama 17 Agustus 2023, Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan
Sebagai informasi, bahwa laporan yang diberikan oleh Gurun pada Kepolisian telah teregister dengan nomor registrasi LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya Gurun menyertakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.***