PR TASIKMALAYA – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap.
Adapun sistem ganjil genap dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023 didasarkan pada Peraturan Gubernur yang dimuat pada tahun 2019.
Dengan kata lain, seluruh jalan yang terkena ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023 akan diatur oleh petugas yang berjaga di tiap pos.
Berikut adalah Peraturan Gubernur soal tidak adanya sistem ganjil genap untuk HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dkijakarta di bawah ini.
Baca Juga: NONTON My Lovely Liar Episode 6, Lengkap dengan Preview dan Prediksi!
Pertama
Surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Kedua
Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.