Jalani Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara

- 9 Agustus 2023, 08:09 WIB
Bharada E menjalani cuti bersyarat dan bebas dari penjara.
Bharada E menjalani cuti bersyarat dan bebas dari penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Diketahui sebelumnya, berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, Bharada E pada Rabu, 13 Februari 2023 dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan. 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator terhadap Bharada E, yang pada akhirnya berpengaruh pada keringanan putusan dari hakim.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x