Diketahui sebelumnya, berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, Bharada E pada Rabu, 13 Februari 2023 dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator terhadap Bharada E, yang pada akhirnya berpengaruh pada keringanan putusan dari hakim.***