PR TASIKMALAYA - Usai menjalani hukumannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat dari penjara pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Informasi terkait cuti bersyarat Bharada E itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan masa cuti bersyarat Bharada E dalam keterangannya pada Selasa, 8 Agustus 2023.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Daftar Makanan dan Dessert yang Masih Hadirkan Diskon hingga Promo Menarik, Jangan Sampai Kalap!
Dengan dimulainya cuti bersyarat itu, menurut Rika, status Bharada E berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya.
Rika juga menjelaskan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E diwajibkan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Susul 6 Member Lainnya, V BTS Akhirnya Rilis Album Solo! Begini Pernyataan Resmi BIGHIT