PR TASIKMALAYA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Hal itu dilakukan lantaran Bharada E dianggap melanggar perjanjian karena melakukan wawancara dengan salah satu media tanpa persetujuan LPSK.
Usai kehilangan perlindungan sebagai JC, kondisi Bharada E pun akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: The Last of Us Season 1, Mengkonfirmasi Teori Penggemar Tentang Kisah Joel yang Memilukan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan baik dan sehat.
Menurutnya, penahanan Bharada E kini menjadi tanggung jawab rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri, yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Tradisi yang Dilakukan Umat Hindu Selama Perayaan Hari Raya Nyepi 2023