Jalani Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara

- 9 Agustus 2023, 08:09 WIB
Bharada E menjalani cuti bersyarat dan bebas dari penjara.
Bharada E menjalani cuti bersyarat dan bebas dari penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Usai menjalani hukumannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat dari penjara pada Jumat, 4 Agustus 2023. 

Informasi terkait cuti bersyarat Bharada E itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. 

Kemudian Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan masa cuti bersyarat Bharada E dalam keterangannya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Baca Juga: Daftar Makanan dan Dessert yang Masih Hadirkan Diskon hingga Promo Menarik, Jangan Sampai Kalap!

Dengan dimulainya cuti bersyarat itu, menurut Rika, status Bharada E berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. 

"Cuti bersyarat diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya. 

Rika juga menjelaskan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E diwajibkan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Baca Juga: Susul 6 Member Lainnya, V BTS Akhirnya Rilis Album Solo! Begini Pernyataan Resmi BIGHIT

Diketahui sebelumnya, berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, Bharada E pada Rabu, 13 Februari 2023 dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan. 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator terhadap Bharada E, yang pada akhirnya berpengaruh pada keringanan putusan dari hakim.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x