Ganggu Ketertiban, Dishub Larang Penggunaan Klakson Telolet

- 5 Agustus 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus untuk membunyikan klakson telolet karena hal ini.
Ilustrasi - Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus untuk membunyikan klakson telolet karena hal ini. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

Baca Juga: Threads Bakal Tambah Fitur Pencarian dan Web, Gaet Pengguna Lebih Banyak

“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak," ucapnya.

"Sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata dia.

Ia juga ingatkan sekali lagi, bahwa penggunaan klakson telolet sudah dianggap mengganggu ketertiban umum. 

"Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah