Ganggu Ketertiban, Dishub Larang Penggunaan Klakson Telolet

- 5 Agustus 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus untuk membunyikan klakson telolet karena hal ini.
Ilustrasi - Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus untuk membunyikan klakson telolet karena hal ini. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

PR TASIKMALAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely memberikan komentar perihal klakson telolet yang biasa digunakan kendaraan bus.

Menurut Achmad, pemakaian klason telolet sudah dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Selain menimbulkan kebisingan, bunyi klason telolet juga sangat keras sehingga Dinas Perhubungan meminta para pengedara bus untuk tidak menggunakan itu. 

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad pada 5 Agustus 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Agustus 2023 Online

Larangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang, berdasarkan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat.

Tentu ada bahaya secara tidak langsung yang mengintai masyarakat perihal fenomena klakson telolet tersebut.

Maka dari itu, Achmad berharap fenomena tersebut harus dihilangkan dan para pengendara bus bisa menaati aturan dari Dinas Perhubungan.

Tujuannya supaya keamanan dan ketertiban bisa tercipta sekaligus mengurangi kebiasaan masyarakat akan hal itu. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x