Penerapan Pasal Berlapis ke Panji Gumilang Bisa Berpotensi Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 14:29 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. /Youtube al zaytun official

Baca Juga: 5 Skincare Korea yang Bisa Dibeli di Shopee dan Tokopedia

Sebelumnya, ia mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandani pada hari yang sama.

Maka dari itu, tersangka Panji Gumilang dititipkan sementara waktu di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Perihal penahanan tersangka Panji Gumilang, Djuhandani menyebutkan akan disampaikan pada malam ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuh Percaya Diri, Sebut Pj Gubernur Jabar Penerusnya Hanya Tinggal Duduk Manis

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah