Panji Gumilang Belum Ditahan, Polri: Penyidik Masih Punya 1x24 Jam

- 2 Agustus 2023, 09:05 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri. Namun, penahanan terhadap Panji Gumilang masih belum dilakukan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihak penyidik masih memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk memutuskan penahanan tersangka Panji Gumilang.

Adapun sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Penyidik masih punya waktu 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang)," ucap Djuhandani pada Selasa, 1 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek IMEI iPhone Anda Ilegal atau Tidak, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Djuhandani mengatakan pihak Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini baru merubah status Panji Gumilang sebagai tersangka dan proses penangkapan.

Dirinya menegaskan bahwa proses penangkapan akan segera dilakukan, setelah proses penyidikan selesai.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat penyidikan," katanya menambahkan.

Djuhandani menyatakan bahwa penahanan Panji Gumilang masih dalam proses pemeriksaan. Adapun hasil dari pemeriksaan akan segera diumumkan.

Baca Juga: Inilah 4 Pelanggaran Data Pribadi dan Hukuman yang Diberikan, Jangan Ditiru Ya!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x