PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kartu identitas warga Indonesia semakin hari semakin mengalami inovasi dalam bentuk atau formatnya.
Setelah KTP berbentuk kartu biasa, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik (KTP-el), hingga kini ada inovasi untuk lebih memudahkan akses KTP, yakni adanya KTP digital.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Humas Jabar dan Dukcapil Jabar, dalam akun @humas_jabar dan @dukcapiljabar, dinyatakan bahwa antara KTP elektronik dengan KTP digital itu berbeda.
Dalam hal ini, pihak Humas Jabar dan Dukcapil Jabar menjelaskan secara rinci terkait letak perbedaan antara keduanya yang sangat signifikan. Berikut perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
1. Bentuk Fisik
Antara KTP elektronik atau KTP-el dan KTP Digital terdapat perbedaan pertama, yakni dari segi bentuk fisiknya. Dalam hal ini, KTP-el disebutkan sebagai KTP yang berbentuk kartu. Sedangkan KTP Digital merupakan KTP yang memiliki bentuk dalam format gambar atau foto dari KTP-el dan dapat diakses melalui QR Code.
2. Penggunaan
Perbedaan kedua antara dua hal ini terdapat pada segi penggunaannya. Pada KTP-el dikatakan bahwa penggunaannya perlu dicetak atau diprint. Sedangkan, penggunaan KTP Digital jika tengah dibutuhkan untuk memenuhi sebuah data, dapat digunakan cukup menggunakan gawai atau ponsel pintar.
Baca Juga: The First Responders Season 2 Konfirmasi Jadwal Tayang, Nasib Jin Ho Gae dan Bong Do Jin Terjawab
3. Akses
Perbedaan selanjutnya antara KTP-el dan KTP Digital adalah terkait akses. Pada KTP-el akses yang bisa dilakukan adalah tanpa menggunakan koneksi internet atau secara offline. Sedangkan pada KTP Digital, akses yang digunakan tentu memerlukan koneksi internet, baik dari data pribadi ponsel atau dari saluran wifi.