Revisi Permendag Rampung, Apa Saja yang DIubah?

- 30 April 2024, 22:04 WIB
(Foto kiri ke kanan) Ketua ICMI Pusat Prof Arif Satria, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, usai peresmian Masjid Agung Kota Bogor, Kamis (28/3/2024).
(Foto kiri ke kanan) Ketua ICMI Pusat Prof Arif Satria, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, usai peresmian Masjid Agung Kota Bogor, Kamis (28/3/2024). /ANTARA/Shabrina Zakaria

PR TASIKMALAYA - Menteri Perdagangan yakni Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai.

Perubahan kebijakan impor ini ditandai dengan dikeluarkannya Permendag 7/2024 yang menggantikan Permendag 36/2023.

Menurut Zulkifli Hasan, revisi Permendag tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya, yaitu mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan juga ditetapkan penumpang dari luar negeri.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Ibadah Haji Non Prosedural Tak Sah, Sesuai Fatwa

Permendag 7/2024 menyatakan beberapa perubahan signifikan terkait dengan lartas impor.

Beberapa komoditas yang sebelumnya masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan bahan tepung terigu, bahan baku industri, pelumas, dan lainnya, kini tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.

Zulkifli menjelaskan bahwa komputer, ponsel, dan gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor terutama pada barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Kini Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Petinggi Perusahaan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah