PR TASIKMALAYA - Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diketahui tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia juga berhak membuat KTP.
WNA yang tinggal di Indonesia, kemudian memenuhi kriteria untuk penerbitan dokumen kependudukan berhak memiliki KTP.
Aturan WNA yang berhak mendapat KTP tersebut telah tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca Juga: Rekomendasi 50 Menu Masakan Minggu Ini, Dari Sop dan Soto Sampai Olahan Daging
Namun, tentu saja terdapat beberapa perbedaan antara KTP WNI dengan WNA.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id, lalu apa saja perbedaannya? Simak penjelasan di bawah ini
Perbedaan KTP WNA dan WNI, dapat dilihat dari 3 bagian berikut:
1. Masa berlaku