Kasus Korupsi Rumah Jabatan: KPK Geledah Gedung DPR untuk Kumpulkan Bukti

- 30 April 2024, 21:47 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR.
Ilustrasi Gedung DPR/MPR. /MPR RI

PR TASIKMALAYA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Gedung DPR RI.

Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut laporan rincian penggeledahan belum dijelaskan secara detail. Ali menyatakan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK dan beberapa pejabat terkait.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Ibadah Haji Non Prosedural Tak Sah, Sesuai Fatwa

Penyidikan tersebut merupakan langkahlanjutan setelah KPK memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

Menurut Undang-Undang KPK setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan akan menyertakan penetapan tersangka. Pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara segera dilakukan pada konferensi pers terkait dengan penahanan.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus itu.

Termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI yaitu Indra Iskandar serta Hiphi Hidupati yang merupakan PNS Setjen DPR RI. Ada juga Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah