Lakukan Hal Ini Jika Anda Punya Data e-KTP Ganda

- 25 Juli 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Hal yang perlu dilakukan jika e-KTP Anda ganda.
Ilustrasi. Hal yang perlu dilakukan jika e-KTP Anda ganda. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang resmi ketika seseorang sudah berusia 17 tahun. Seiring perkembangannya, KTP dikembangkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.

e-KTP dikeluarkan oleh instansi pelaksana resmi. Dinas yang bertanggung jawab mengurus pencatatan sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tugas pokok Disdukcapil adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Salah satunya adalah e-KTP.

e-KTP memiliki banyak sekali fungsi, kegunaan dan manfaatnya.

Fungsi dan kegunaan e-KTP diantaranya adalah sebagai identitas jati diri yang berlaku secara Nasional. Sehingga Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Kang Emil Nasehati Baim Wong soal Citayam Fashion Week: Lebih Baik oleh Mereka Bukan Anda

Kegunaan e-KTP yakni mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi. Sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

Fungsi dan kegunaan lain e-KTP adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Tahun 2006 & Perpres No.26 Tahun 2009 dan Perpres No.30 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional.  

Manfaat e-KTP adalah sebagai identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x