PR TASIKMALAYA - Salah satu data yang mengalami perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah terkait data alamat, sehingga mengganti alamat KTP perlu dilakukan.
Alasan yang mengharuskan mengganti alamat KTP adalah pindah domisili karena tuntutan pekerjaan, bisnis ataupun keluarga, juga bisa karena perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.
Tujuan mengganti alamat KTP agar sesuai dengan domisili yaitu untuk tidak mempersulit Anda dalam mengurus seperti perbankan, bantuan sosial, maupun pengurusan paspor.
Adapun tujuan lain mengganti alamat KTP yang sudah pindah domisili adalah salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.
Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum Jika Benar Terbukti Selewengkan Dana
Nah, bagaimanakah ketentuan pengurusan untuk mengganti alamat KTP yang pindah domisili?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ketentuan pengurusan dalam mengganti alamat KTP.
Memperbaharui data kependudukan alamat karena pindah domisili.
Pengurusan ini tidak memerlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.