PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan berupa pengadaan alat kesehatan (alkes), termasuk kecamata. Masyarakat harus mengetahui cara pengajuan sesuai tahapan yang berlaku.
Masyarakat Indonesia tentunya sudah familiar dengan BPJS. Ini adalah lembaga penjaminan sosial yang bergerak dalam bidang kesehatan dan juga Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan telah memiliki manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarkat. Seperti ketika masyarkat membutuhkan tindakan kesehatan darurat baik di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, mereka bisa memperolehnya dengan baik.
Untuk mendapatkan fasilitas kacamat a dan alkes lain, masyarakat harus melakukan pendaftaran diri dalam program BPJS. Kemudian secara rutin membayar iuran perbulan, yang besarannya akan ditentukan berdasarkan kelas keanggotaan masing-masing.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bakal Cair! Ajukan Lewat HP dan Secara Langsung untuk Dapat Uang hingga Rp3 Juta
Salah satu benefit yang harus diketahui oleh masyarakat dari pelayanan BPJS ini adalah pengadaan alkes.
Bagi masyarakat yang membutuhkan alat bantu kesehatan, dapat melakukan klaim untuk menggunakan fasilitas ini.
Tahapan klaim
Untuk mendapatkan pelayanan pengadaan peralatan kesehatan, masyarakat harus mengikuti prosedur sebagaimana di bawah ini:
Baca Juga: 32 Tips Frugal Living yang Bisa Buat Hidup Jadi Lebih Hemat
1. Mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yaitu Puskesmas, Klinik, atau Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan;
2. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang ada;
3. Dokter akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep;
5. Datangi faskes dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Resep dokter yang telah diverifikasi.
Baca Juga: Kembali Cair Rp2,4 Juta, Cara Ajukan Bansos PKH 2023 dengan Mudah
6. Pengajuan klaim akan diajukan oleh Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau Optik.
Nilai ganti klaim
Dalam hal klaim untuk pengadaan alat kesehatan akan memiliki nominal yang berbeda-beda. Ini akan didasarkan kepada kebutuhan anggota BPJS tersebut.
Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengatur ini dalam Buku Panduan JKN-KIS, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Kasus Ma'had Al Zaytun: Perlu Diselamatkan
1. Nilai ganti kacamata
- Kelas I : Rp300.000
- Kelas II : Rp200.000
- Kelas III : Rp150.000
2. Alat bantu pendengaran
Nilai klaim maksimal yang ditanggung sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Cek Ramalan Shio pada Selasa, 27 Juni 2023: Masa-Masa Sulit Tidak Akan Pernah Berakhir
3. Protesa gigi
Nilai klaim maksimal sebesar Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dengan full protesa. Dengan rincian Rp500.000 untuk setiap rahang.
4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
Nilai klaim maksimal alat kesehatan ini sebesar Rp2.500.000.
5. Korset tulang belakang
Nilai klaim maksimal korset tulang belakang mencapai Rp350.000.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
6. Penyangga leher (Collar Neck)
Nilai klaim untuk penyangga leher ini maksimal Rp150.000.
7. Kruk
Untuk Kruk, nilai klaim maksimal sebesar Rp350.000.
Itu merupakan cara pengajuan klaim dan beberapa alkes yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan ini masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.***