Minta Bareskrim Tak Setengah Hati Usut Kasus Djoko Tjandra, Angggota DPR RI: Jangan Salah Periksa

- 22 Agustus 2020, 07:00 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. *
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PR TASIKMALAYA - Penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Toko Soegiarto Tjandra saat masih menjadi buronan hingga diterbitkannya paspor atas nama Djoko Tjandra.

Atas hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim), pada 14 Agustus 2020.

Pihaknya meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Video Anak SMP di Lombok Berubah Wujud Menjadi Anjing?

Dirjen Imigrasi pun menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ia dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu.

Namun di lain hal, Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto juga meminta Bareskrim untuk memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Yopie Asmara.

Pasalnya, saat ia menjabat, Yopie bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Joko Tjandra.

Baca Juga: Indah Sari Buka-bukaan Keinginan Manis Saipul Jamil usai Bebas dari Penjara

Ia bahkan meminta Bareskrim untuk bekerja tidak setengah hati dalam memeriksa para aparat imigrasi tersebut.

“Bareskrim jangan setengah hati periksa aparat imigrasi. Ini kan, kemarin Mabes Polri telah memeriksa Sandi, Kakanim Jakarta Utara sekarang, padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” tegas Wihadi di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Wihadi mengakui, pemeriksaan oleh Bareskrim terhadap Sandi berkaitan dengan penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra, juga bagian dari langkah Polri untuk membongkar kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Becus Tangani Pandemi, Barack Obama Sebut Donald Trump Presiden Reality Show

“Jadi, jangan sampai mengaburkan masalah. Sandi juga bagian dari itu, bukan sebagai kepala kantor, tetapi pada saat itu sebagai orang yang menerima surat dari NCB karena memang bernewenag dengan bidangnya," ujarnya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Selain itu, ia bahkan menyatakan bahwa Bareskrim diimbau untuk tidak salah dalam memeriksa orang.

"Yang perlu diperiksa justru Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tambahnya.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur Keamanan Tinggi, BlackBerry Bakal Rilis Ponsel QWERTY 5G

Wihadi meminta Bareskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga memberi sinyal kuat agar paspor Djoko Tjandra diterbitkan.

"Peran Yopie ini, harus diperiksa oleh Bareskrim. Jangan sampai orang yang bersalah dan mempromosikan itu tidak diperiksa. Meskipun saya dengar gagal diberangkatkan sebagai Atase KBRI di Kuala Lumpur, yang bersangkutan harus tetap diperiksa, agar tidak mengaburkan persoalan,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah