PR TASIKMALAYA - Hingga kini, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih saja banyak diperbincangkan.
Dalam hal ini, diketahui ada tiga bagian penyidikan dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.
Dari penyidikan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Dikabarkan akan Maju di Pilkada Pasuruan 2020, Musisi Ahmad Dhani Berikan Tanggapannya
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo
“Dari hasil gelar perkara bersama, kami sepakat membagi peristiwa (kasus) Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster,” ujar, Jumat 14 Agustus 2020.
Bagian pertama, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang terjadi pada 2008 dan 2009.
Listyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut adil dalam melakukan pengusutan.
Baca Juga: Cegah Resesi dengan Tingkatkan Daya Beli Warga, Ketua APRINDO Minta Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji