Salah satu yang menjadi acuan dari pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Undang-undang No 17 Tahun 2017.
Dalam pasal satunya dijelaskan bahwa pemilih adalah warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan penduduk yang sudah menikah namun belum mempunyai KTP? Tentunya perlu kepastian regulasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.
Penting sekali untuk memastikan tercatatnya nama kita dalam daftar pemilih di KPU. Karena, apabila tidak tercatat, maka kemungkinan untuk kita tidak dapat menyalurkan hak pilih akan semakin besar.
Baca Juga: Final Piala Sudirman 2023, China Menang Telak atas Korea dengan Skor 3-0
Namun, sangat disayangkan apabila masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilih. Hajat lima tahunan sebagai penentu masa depan negara tidak dapat diikuti.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengecek nama pemilih dalam database KPU.
1. Klik link Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum (kpu.go.id)
2. Masukan Nomer Induk Kepedudukan atau Nomer Pasport (Untuk WNI yang ada di Luar Negeri)