Pemilu 2024: KPK Tegaskan Bakal Tindak Pelaku Korupsi dari Unsur Parpol

- 27 April 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi - KPK menyampaikan akan menindak pelaku korupsi dari unsur parpol saat Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi - KPK menyampaikan akan menindak pelaku korupsi dari unsur parpol saat Pemilu 2024 mendatang. /Pexels/Elemen5 Digital

PR TASIKMALAYA – Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa menjaga independensi dan tidak terintervensi terkait pesta demokrasi tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tetap menjalankan Amanah sesuai dengan undang-undang pada Pemilu 2024. Dengan kata lain, tidak ada tindakan yang menjurus ke tebang pilih.

Ali menjelaskan bahwa KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti. Lembaga tersebut akan menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Termasuk para Parpol yang ikut dalam Pemilu 2024.

Inilah tanggapan Ali mengenai keterlibatan KPK dalam Pemilu 2024, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News di bawah ini.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Perbedaan dalam Gambar? Cuma si Teliti yang Berhasil Mengenali Semuanya

"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh maupun intervensi dari pihak manapun.

Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun.

Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik yang punya potensi yang begitu besar.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x